Pentingnya Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak

FH UM Sumbar – Departemen Hukum Pidana yaitu dosen bidang Pidana Fakultas Hukum UM Sumatera Barat mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di kenagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah datar. Kegiatan ini  dilaksanakan di Aula Kantor Walinagari Panyalaian pada hari Kamis (19/01). Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dalam hal pentingnya perlindungan hukum terhadap anak agar terhindar dari korban tindak pidana.

Roni Dt Panduko Sirajo Selaku Walinagari Panyalaian menyampaikan selaku Pemerintah Nagari mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Hukum UM Sumbar yang telah melaksanakan dan merencanakan kegiatan ini melalui Komunikasi yang baik dengan Walinagari Panyalaian.

“Walinagari Panyalaian berharap adanya wadah berupa Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang mana Lembaga mempunyai konsep gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif peserta Sosialisasi dan disetujui oleh Walinagari”, ujar Dt Panduko Rao.

Baca Juga : Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Muadz Bin Jabbal Laksanakan Kegiatan Senin Berkah

Karena lembaga ini nantinya akan menjadi ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak, tukas Roni Dt Panduko Rajo.

Tentu untuk mewujudkan hal tersebut Walinagari Panyalaian Roni Dt Panduko Sirajo berharap kepada Fakultas Hukum UM Sumbar menjadi Nagari Panyalaian menjadi Nagari Binaan di Bidang Hukum khusus menyangkut dengan Perlindungan Anak, tutup Roni Dt Panduko Rajo.

Dr. Sukmareni, SH., MH yang merupakan dosen senior (Bidang Hukum Pidana)  Fakultas Hukum UM Sumatera Barat hadir  sebagai pembicara dalam sosialisasi yang mengangkat tema “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Agar Terhindar Dari Tindak Korban Pidana”.

Dalam materinya beliau menyampaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diatur dalam beberapa pasal yang diantaranya mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindungi, dan menghormati hak anak dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

  Baca Juga : Ilmu Hukum Dan Kedokteran Forensik                                                                     

“Ada berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak seperti yang didirikan negara, yaitu KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Tugas dan peran KPAI terangkum dalam Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kepres No. 77 tahun 2003”, tutur Sukmareni.

Selain itu, lembaga lainnya yang bergerak dalam memenuhi perlindungan anak yaitu LSM-LSM peduli anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Yayasan SAMIN, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI), tutup dosen ahli hukum pidana tersebut.

Bagi kita dari Dosen Bidang Pidana kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan Tri Dharma yaitu Pengabdian pada masyarakat. Pada kesempatan ini kita sepakat menjadikan Nagari Panyalaian sebagai Nagari binaan  bidang Hukum Pidana dan FH UM Sumbar umumnya, karena masalah pidana di Nagari bukan hanya masalah anak saja tp masih banyak masalah hukum lainnya yang perlu disosialisasikan, tutup Sukmareni.

-RYN-

 

SHARE KE: