Menilik Fungsi OJK Dalam Pengawasan Lembaga Keuangan

FH UM Sumbar - Fakultas Hukum UM Sumatera Barat adakan Kuliah Praktisi  yang dilaksanakan di Convention Hall Prof. H Yunahar Ilyas, LC., M. Ag Kampus III UM Sumbar secara hybrid (Daring dan Luring), Jumat (2/12). Kuliah Praktisi ini mengakat tema “Fungsi OJK Dalam Pengawasan lembaga Keuangan”.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sumatera Barat yaitu Yusri, beliau menjabat sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2021, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala OJK Provinsi Riau.

Baca Juga : BEM Fakultas Hukum Adakan Diskusi Keilmuan

Wakil Dekan Dr. Nuzul Rahmayani, SH., MH menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Dekan, Dr. Wendra Yunaldi, SH.MH yang berhalangan hadir dalam kegiatan kuliah praktisi ini karena sedang mengikuti agenda lain diluar kampus, ujar Nuzul Rahmayani

“Dr. Nuzul Rahmayani, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada Bapak Yusri karena beliau sudah meluangkan waktu untuk hadir secara Luring dalam kegiatan ini, tutup Nuzul Rahmayani”.

Dalam Materinya Yusri menyampaikan pertumbuhan ekonomi global diperkirakan melambat,  6,0 persen pada tahun 2021 menjadi 3,2 persen pada tahun 2022 ini dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Triwulan 3-2022 melambat yang menunjukan pola musiman, ujar Yusri.

Baca Juga : Kuliah Praktisi Dengan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh

“Untuk Sumatera Barat sumber pertumbuhan ekonomi  pada Triwulan III 2022 dari perdagangan besar dan eceran seperti reparasi mobil dan sepeda motor adalah sumber pertumbuhan tertinggi, yakni 0,85 persen”, tambahnya.

Diakhir kegiatan ini Yusri menerangkan “Industri jasa keuangan memiliki peranan sangat strategis untuk memajukan perekonomian di sebuah negara, termasuk Indonesia dimana salah satu pilar perekonomian adalah sektor industri keuangan. Maka sektor industri jasa keuangan perlu diawasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat  dan disitulah hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga kepercayaan masyarakat”, tutup Yusri.

 -RYN-

SHARE KE: