FH UM Sumbar – Fakultas Hukum UM Sumatera Barat laksanakan Kuliah Praktisi dengan Tema “Rekontruksi Asas Acara Perdata Dalam Persidangan” di Convention Hall Prof. H. Yunahar ilyas, LC., M.Ag Kampus III UM Sumbar, Jumat (18/10).
Kuliah praktisi ini pertama kali diadakan di Fakultas Hukum UM Sumatera Barat, menghadirkan pemateri dari Lembaga Penegakan Hukum yaitu Ahmad Zulpikar, SH., MH Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dan dilaksanakan secara Hybrid (Daring dan Luring).
Baca Juga : BEM Fakultas Hukum Adakan Diskusi Keilmuan
Kuliah Praktisi ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan Dr. Nuzul Rahmayani, SH., MH dalam sambutan yang sekaligus membuka acara, wakil dekan Fak. Hukum menyampaikan pesan kepada para mahasiswa agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, “kuliah langsung dengan praktisi merupakan momen yang langka sehingga mahasiswa harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar dapat memahami asas acara perdata dalam persidangan”. tutur beliau.
Di perkuliahan mahasiswa mendapat teori mengenai bagaimana beracara di pengadilan dan pada kuliah praktisi ini langsung di datangkan narasumber yang sudah memahami teori dan khatam akan praktek beracara di pengadilan khususnya hukum acara perdata.
Baca Juga : FHP Law School Jakarta Melakukan Kunjungan Ke Fakultas Hukum UM Sumbar
Dr. Nuzul Rahmayani, SH., MH mengucapakan terima kasih kepada ketua Pengadilan Negeri Ahmad Zulfikar, SH., MH telah meluangkan waktu untuk bisa saling berbagi ilmu dengan mahasiswa Fakultas Hukum UM Sumbar dalam Kuliah Praktisi kali ini, tutup Nuzul Rahmayani.
-Riyan-