Bekali Mahasiswa Dengan Pengetahuan Praktek Latihan Kemahiran Hukum

Foto bersama Ketua PN Bukittinggi, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum

FH UM Sumbar - Fakultas Hukum UM Sumatera Barat menyelenggarakan Kuliah Praktisi Praktek Latihan Kemahiran Hukum I dan II, yang diikuti mahasiswa semester VI TA 2023/2024. Kuliah praktisi ini menghadirkan langsung Praktisi yakni Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Bapak Muhammad Irsyad, SH., MH. kegiatan ini yang diselenggarakan di Hall Prof Yunahar Ilyas, Kampus III Bukitinggi pada hari Selasa (12/06).

Baca Juga : Mahasiswa Fakultas Hukum Sabet Juara 1 Dan Runner Up Pada Ajang Uda Uni Duta Kampus UM Sumbar

Muhammad Irsyad, SH., MH memaparkan mengenai E-Court secara umum. E-Court merupakan singkatan dari Electronic Court. Pelaksanaan E-Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, dan SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018, ujarnya.

E-court adalah aplikasi semacam surat elektronik. Aplikasi ini bisa diakses melalui browser di piranti komputer. Caranya, advokat atau pengacara mendaftarkan diri untuk membuat akun. Prosedurnya mirip dengan pendaftaran akun aplikasi lain.

Muhammad Irsyad, SH., MH  juga mengatakan data identitas lengkap dituliskan di registrasi, termasuk foto legalitas sebagai advokat. Setelah memiliki akun e-court, advokat bisa mendaftarkan perkara perdata kliennya melalui akun tersebut. Setelah berkas diperiksa, pengadilan akan mengirimkan pemberitahuan melalui email atau e-court pemilik akun. "Kapan jadwal sidangnya, aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah terregristasi," tambah Muhammad Irsyad.

Baca Juga : Studi Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Ke Lembaga Pengawas Jasa Keuangan

“Selain memudahkan proses administrasi, proses persidanganpun bisa dilakukan secara online. JPU bisa melimpahkan gugatan melalui elektronik. Hal ini dilakukan karena berpatokan kepada negara Singapura, dan tuntutan mengikuti perkembangan zaman”.
Kelebihan dari persidangan elektronik yakni penanganan perkara efektif dan efisien dan proses administrasi peradilan manual menjadi elektronik. Dengan adanya Sistem Elektronik ini maka prosedur penanganan perkara berubah (mengefisiensikan waktu), cara berinteraksi dengan aparatur pengadilan berubah dan adanya sistem informasi elektronik perkara, kata Muhammad Irsyad, SH., MH.

“Rangkaian kegiatan Kuliah Praktisi ini diharapkan dapat menjadi jembatan keilmuan bagi mahasiswa untuk bertindak secara praktik, bukan hanya menerima materi secara teori. Sejatinya mahasiswa harus dapat menjadi wakil untuk masyarakat sebagai kaum intelektual yang mampu menjaga keseimbangan hukum yang selaras dengan kemanfaatan yang hadir dalam masyarakat” ujar Hasnuldi Miaz, SH., MH selaku Dosen Praktek Latihan Kemahiran Hukum yang juga merupakan mantan Hakim.

-NRY-
by source Ilmu Hukum

SHARE KE: