FH UM Sumbar- UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) pencinta alam Fakultas Hukum Mapala Tunggak Tuo Yustisia menggelar seminar nasional kewirausahaan yang bertemakan “Bersama Wujudkan Indonesia Maju”. Kegiatan seminar nasional ini dilaksanakan di Convention Hall Prof. Yunahar Ilyas kampusIII UM Sumbar, kamis (12/10).
UKM Pencinta Alam atau disebut Mapala Tunggak Tuo Yustisia kegiatan seminar nasional ini merupakan rangkaian acara bazar yang juga diadakan oleh UKM Mapala tunggak Tuo, ucap Ketua Mapala Tunggak Tuo.
Baca Juga : Road Race Di Bukittinggi: Perspektif Wisata Dan Keselamatan
Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yang hebat seperti Dr. Sri Safitri, M. Eng beliau menjabat sebagai Head of Digital Vertical Ecosystem Education Telkom Indonesia, Dr. Romeo Rissal Panjialam Pakar Kewirausahaan/Pakar Ekonomi dan Tommy Singgih yang merupakan Pengusaha di Dubai asal Indonesia.
Wakil Rektor II Puguh Setiawan, SE., MM menyampaikan rasa haru dan bangga kepada Mapala Tunggak Tuo Yustisia karena dapat menghadirkan narasumber yang berkompeten pada bidang kewirausahaan dan berharap dengan seminar ini dapat menambah cakrawala kita semua terkait bidang kewirausahaan.
Dekan Fakultas Hukum Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH juga menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber karena dalam padatnya kegiatan, beliau masih menyempatkan untuk hadir secara langsung bersama kita di Hall kampus III UM Sumbar. Berharap semoga kegiatan ini dapat memberikan tambahan ilmu dan wawasan bagi kita semua, terutama bagi mahaisswa yang ingin menggeluti bidang wirausaha,ucap Wendra Yunaldi.
Baca Juga : Penguatan Akademik Dan Silaturahmi Antar Civitas Akademika
Mengawali materinya Dr. Sri Safitri mengungkapkan penuh rasa bangga, “saya bisa pulang kampung dan mengisi kegiatan seminar dikampung halaman sendiri, saya sendiri asli orang minang”, ungkapnya.
Salah satu narasumber menyampaikan sekarang banyak peluang bisnis yang bisa dilakukan, bisnis sekarang tidak harus dilakukan secara berkeliling atau mencari relasi. Peluang bisnis sekarang bisa dlakukan secara online yang pada akhirnya akan menghemat pengeluaran modal.
by source Ilmu Hukum