Menilik Perlindungan Justice Collaborator dalam Sistim Peradilan Pidana di Indonesia

FH UM Sumbar - Fakultas Hukum UM Sumbar laksanakan Kuliah Umum dengan mengangkat tema “justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” . Kegiatan ini dilakukan secara Hybrid (daring dan luring) di Convention Hall Prof. Dr. Yunahar Ilyas, LC., M.Ag kampus III UM Sumbar  Bukittinggi, Rabu (10/05).

Kegiatan ini menghadirkan langsung narasumber yaitu Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Indonesia Dr. Maneger Nasution, S.Ag., M.A., M.H beserta rombongan, dia juga Dosen Pasca Sarjana UHAMKA dan Direktur  Pusat Studi  dan Pendidikan HAM (PusdikHAM) UHAMKA Jakarta.

Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini, Dekan Fakultas Hukum Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH “mengucapkan terimakasih kepada Dr. Maneger Nasution, S.Ag., M.A., M.H karena beliau langsung meminta kepada saya untuk memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum, dan beliau pun juga kader muhammdiyah menjadi Ketua DPC IMM Kota Padang, Ketua DPD IMM Sumatera Barat”, ujar Dekan.

Kesempatan yang sangat luar biasa ini kita bisa mengadakan Kuliah Umum kali ini, karena Perlindungan saksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tutup Dekan.

Dr. Maneger Nasution, S.Ag., MA., MH menyampaikan dalam materinya Juctice collaborator pertama kali dikenalkan diatas tahun 1970 an. Justice Collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

-riyan-

SHARE KE: