FH UM Sumbar - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat gelar seminar nasional dengan tema “Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku UMKM Di Era Digital”. Seminar ini dilaksanakan secara daring dan luring di Convention Hall Prof. Dr. Yunahar Ilyas, M.Ag kampus III UM Sumatera Barat kota Bukittinggi, Jum’at (9/12).
Menurut wikipedia kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Oleh sebab itu HKI sangat penting bagi pelaku UMKM sebagai perlindungan hukum serta legalitas dan tentunya mencegah pelanggaran HKI itu sendiri.
Dekan Fakultas Hukum UM Sumatera Barat, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH mengatakan pada hari ini kita melaksanakan seminar nasional mengenai urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di era digital, semoga acara ini bermanfaat untuk kita semua dalam menambah ilmu dan juga menambah wawasan kita, ucapnya.
Ini penting bagi kita karena hari ini eranya serba digital, dimana dunia online yang berkembang mempengaruhi dunia usaha dan bisnis. Melalui kegiatan ini kita mengajak para pelaku usaha mengatahui betapa pentingnya hak kekayaan intelektual itu, baik merek, dan ciptaan lainnya.
Melalui seminar ini kita berharap dapat mengetahui betapa pentingnya hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha terutama UMKM, jika dahulu kita harus mengeluarkan biaya banyak, saat ini sudah lebih sederhana dan dipermudah melalui media online. Kemudahan inilah yang musti dimanfaatkan oleh pelaku usaha agar merk dagangya tersebut tidak ditiru oleh orang lain, tutur wendra.
Seminar nasional ini menghadirkan empat orang pemateri yaitu, Ramelan Supriadi, S.Sos., M.Si, Plt. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Barat yang menyampaikan materi prosedur dan pendaftaran HKI bagi UMKM di era digital, Jasman Nazar, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat yang mmenyampaikan materi Ruang Lingkup HKI, Sri Oktavia, SH., LL.M., Ph.D dengan materi relevansi HKI bagi UMKM di era Digital. Serta Sofyan Arief, SH., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan peyampaian materi pentingnya UMKM di era digital, yang di moderatori oleh Anggun Suryamizon, SH., MH.
Frans Fradinen