LKBH FH UM Sumbar - Lembaga Konsultasi bantuan Hukum merupakan sebuah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dinaungi oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan bertujuan untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan jalan membangun supremasi hukum, membantu dan memberikan pemahaman di kalangan masyarakat, baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang tidak mampu, serta memberikan kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di masyarakat, juga memberikan bantuan hukum baik secara non-litigasi, maupun litigasi.
Direktur LKBH Jasman Nazar, SH., MH yang juga merupakan Lawyer muda memberikan layanan konsultasi Bantuan Hukum yg diberikan oleh Tim LKBH UM Sumbar dalam kasus sengketa perkawinan, yaitu Harta Bersama & Waris.
Baca Juga : Raker Fakultas Hukum UM Sumbar Di Bukik Chinangkiek
Masyarakat diharapkan harus lebih cerdas, jika dihadapkan pada sebuah sengketa hukum yg terjadi pada dirinya atau keluarganya, kata Jasman Nazar, SH., MH.
Ditempat yang berbeda Dekan Fakultas Hukum Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH mengatakan kami selaku pimpinan sangat mengapresiasi Program kerja LKBH, hal ini merupakan Poin plus bagi lembaga ini dalam hal bentuk pengabdian diri kita terhadap masyarakat. Keberadaan LKBH menjadi bukti bahwa Fakultas Hukum UM Sumbar bukan hanya sekedar tempat menimba ilmu akan tetapi juga merupakan rumah yang mengayomi seluruh masyarakat”, tuturnya.
LKBH Fakultas Hukum UM Sumbar dapat memberikan kemudahan bukan hanya masyarakat diluar kampus tetapi juga bagi warga kampus dalam hal ini Mahasiswa maupun Dosen untuk mendapatkan keadilan melalui layanan konsultasi dan pendampingan hukum juga warga persyarikatan Muhammadiyah.
-Riyan-