Fakultas Hukum UM Sumbar - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat laksanakan kuliah umum mengenai hukum pidana pada hari Rabu, 22 Juni 2022. Kegiatan yang di inisiasi program studi ilmu hukum ini dilaksanakan secara Daring dan Luring di Convention Hall Prof. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag kampus III Bukittinggi dan dihadiri seluruh mahasiswa dilingkungan kampus III UM Sumatera Barat.
Kuliah Umum kali ini mengambil tema “Pencapaian Pemidanaan Yang Adil (Suatu Problematika Kemandirian Hakim Pidana)” yang disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum UM Sumatera Barat Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH saat membuka kuliah umum menyampaikan kepada para mahasiswa agar mengikuti kuliah umum secara baik, agar dapat memahami isu-isu mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sementara itu moderator kuliah umum Dr. Sukmareni, SH., MH Dosen senior Hukum Pidana dari UM Sumatera Barat mengatakan jika berbicara mengenai keadilan dalam hukum akan sangat menarik dan tidak akan tuntas, karena akan selalu dapat dikaitkan dengan masing – masing bidang yang akan dibahas. Begitu juga dengan materi kuliah umum hari ini membahas tentang “Pencapaian Pemidanaan Yang Adil (Suatu Problematika Kemandirian Hakim Pidana)”.
Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH., MH pada materinya menyampaikan dalam segitiga kekuasaan, antara politik, hukum dan kemanusiaan sesungguhnya satu sama lain sukar untuk dapat berjalan beriringan secara simetris. Sebut saja misalnya hubungan antara politik dan kemanusiaan, bagai kucing dan tikus.
Kepentingan antara keduanya tidak mungkin dapat disandingkan dengan mudah. Politik, kerap hanya menjadikan kemanusiaan sebagai propaganda dan jargon untuk meraih kemenangan. Sebagai jargon, wajar jika kemudian setelah maksud “politik” tercapai, kemanusiaan seolah menjelma menjadi kosakata asing. Kita masih sering menghadapi kenyataan terjadi penegakan hukum tanpa menggunakan hati nurani, tagas Pakar Hukum Pidana ini.
“Akibatnya penerapan hukum di Indonesia, kerap terkesan kejam dan masih jauh dari rasa keadilan sejati. Banyak aparat penegak hukum belum dapat memahami makna dari nilai-nilai keadilan di masyarakat”, Ucap Syaiful Bakhri menyayangkan.
“Oleh karena itu perlu terobosan hukum agar peradilan tetap konsisten dalam menerapkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (“justice delayed justice denied”).Dengan kata lain, rasa keadilan yang ditunda sama halnya dengan menciptakan ketidakadilan”,tutup beliau.
Diakhir kuliah umum Moderator mengatakan statement keadilan itu ibarat angin yg sulit untuk diprediksi dan mampu membuat semua pihak puas. Adil menurut si pelaku mungkin tidak adil bagi korban dan keluarganya, begitu juga sebaliknya. Jika ingin melakukan perubahan terhadap sistem pemidanaan di negara kita tidak hanya dengan merubah KUHP dan lainnya, tapi juga harus diikuti dengan niat baik oleh semua pihak termasuk aparat penegak hukum sendiri, tegas Sukmareni.
(Gusriyanto Arma)