Fakultas Hukum UM Sumbar - Fakultas hukum UM Sumatera Barat mengadakan kegiatan kuliah umum mengenai Hukum tata Negara – Politik Hukum yang bertemakan “Jabatan dan Kekuasaan Presiden dalam Konstitusi”. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (25/5) di hall Yunahar Ilyas kampus III Bukittinggi. Kuliah Umum ini menghadirkan pemateri yaitu Guru Besar fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Zainal Arifin Husein, SH., MH, beliau juga sebagai Dosen tamu di Fakultas Hukum UM Sumbar.
Kuliah Umum ini diadakan secara Daring & Luring, untuk pemateri sendiri melalui Aplikasi Zoom Meeting. Mahasiswa yng mengiktui kuliah umum diwajibkan hadir secara daring & Luring.
Baca Juga : Bimbingan Teknis & Pelepasan Peserta Magang Mandiri Fakultas Hukum UM Sumbar
Dekan Fakultas Hukum UM Sumbar, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH menyampaikan kepada para mahasiswa agar mengikuti kuliah umum secara baik dan bisa mendapatkan isu-isu dan aturan terbaru mengenai jabatan dan kekuasaan presiden dalam konstitusi.
Prof. Zainal Arifin Husein, SH., MH dalam penyampaiannya dikuliah umum kepada peserta, jabatan Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR. Presiden juga menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Masa jabatan presiden dalam 1 periode hanya 5 tahun, dan jika ingin masih menjabat hanya punya 1 kali kesempatan.
“Dalam konstitusi tidak ada masa jabatan presiden 3 periode, oleh karena itu propektifnya dalam bernegara hanya drama saja ketiak mendengar isu yang ada. Dengan demokrasi semakin banyak kualitas dari pikiran-pikiran bermanfaat sebagai rakyat Indonesia”, tutup beliau.
-Riyan-