Akademisi Fakultas Hukum PTMA Se-Indonesia Tolak Amandemen Terbatas UUD 1945

Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTMA) se Indonesia menolak amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945 dan gagasan menghidupkan kembali Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan istilah baru Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

Surat penolakan itu, tertuang dalam bentuk surat pernyataan sikap yang dibacakan Ketua dan Sekretaris Forum Dekan FH dan Ketua STIH PTMA se Indonesia. Serta ditandatangani oleh 42 anggota forum dekan yang berasal dari berbagai daerah mulai dari Sabang hingga Papua di Kampus III Universitas Muhammadiyah (UM) Sumbar, By Pas Bukittinggi, Kamis (20/1/2022).

Sekretaris Forum Dekan FH dan Ketua STIH PTMA se Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH mengatakan, pembahasan amandemen terbatas UUD 45 dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 45 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN tetapi juga isu lainnya seperti perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang jelas jelas mengkhianati amanah reformasi.

"Meskipun amandemen UUD 45 dibolehkan dalam konstitusi. Namun saat ini tidak tepat dilakukan dalam situasi sulit. Masyarakat dalam keterpurukan ekonomi akibat Covid 19," kata Rahmat didampinggi Ketua Forum Dekan FH dan Ketua STIH PTMA se Indonesia, Dr. Tongat, SH.

Baca Juga: Disaksikan Sekjen Eddy Soeparno, DPD PAN Kota Pekanbaru Taja Lomba Memasak Menu Khas Melayu

Pada saat ini tambahnya, tidak ada persoalan dan momentum penting yang luar biasa menjadi motivasi kuat dan krusial dilakukan perubahan UUD 45. PPHN tidak diperlukan lagi karena fungsinya telah digantikan oleh sistem perencanaan pembangunan nasional dan rencana pembangunan nasional jangka panjang.

Apabila terdapat kekurangan pada sistem perencanaan maka yang dievaluasi dan direvisi adalah pada level UU bukan pada UUD nya.

"Gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN atau apapun namanya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia. Sistim pemerintahan dan mekanisme pertanggung jawaban pemerintah saat ini merupakan hasil dari reformasi dan amandemen konstitusi," ujar Rahmat Muhajir yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.

Menurutnya, bulan Agustus tahun lalu, Ketua MPR RI melontarkan gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN dengan istilah baru PPHN pada saat sidang tahunan MPR RI. Melalui mekanisme amandemen UUD 45.

"Jika amandemen UUD 45 itu terjadi lagi, maka kami akan melakukan kajian kajian dan memberikan masukan serta mengkritisi keputusan MPR RI. Sebab untuk melakukan perubahan UUD itu harus melalui partisipasi publik. Dari hasil riset, saat ini partisipasi publik sangat kurang terhadap amandemen UUD 45 itu," katanya.
Sebelumnya, ditempat yang sama juga digelar, seminar nasional dengan tema "Perlukah Amandemen UUD 45 dan PPHN" dengan menghadirkan tokoh nasional antara lain, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan Ham, Dr. M. Busyro Muqoddas, akademisi, Prof. Denny Indrayana, pengacara, Dr. Bambang Widjojanto.

Kemudian, Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan, PhD, Dekan Fakultas Hukum UM. Sumbar Dr. Wendra Yunaldi, Dekan Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari, MH dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH.

Sumber : https://riau.harianhaluan.com/ klik disini

SHARE KE: