Fakultas Hukum - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi para akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, digelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional 2026 dengan tema “Strategi Penerapan dalam Hukum Acara Pidana Berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru.”
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 11–12 Juli 2026, bertempat di Grand Basko Hotel Padang ini dilaksanakan secara hybrid (offline dan online melalui Zoom), sehingga dapat diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
BIMTEK Nasional ini menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana dan akademisi ternama dari berbagai perguruan tinggi. Bertindak sebagai Keynote Speaker, hadir Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain:
- Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
- Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas;
- Prof. Dr. Sukmareni, S.H., M.H. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat;
- Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. – Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
- Dr. Fitriati, S.H., M.H. – Fakultas Hukum Universitas Ekasakti; serta
- Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum. – Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Para narasumber memberikan pemaparan mendalam mengenai berbagai aspek pembaruan hukum pidana nasional, mulai dari proses perumusan KUHP dan KUHAP baru hingga berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam tahap implementasinya di lapangan.
Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut berlangsung dinamis. Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta membuat pembahasan menjadi semakin luas dan membuka wawasan baru mengenai tantangan penerapan hukum pidana nasional ke depan.
Meskipun dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat, antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pembaruan hukum pidana masih membutuhkan ruang diskusi yang lebih mendalam. Oleh karena itu, para peserta berharap agar kegiatan BIMTEK lanjutan dapat kembali diselenggarakan dalam waktu dekat dengan tema yang lebih spesifik dan pembahasan yang lebih komprehensif, khususnya terkait aspek-aspek teknis penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi dan mahasiswa fakultas. Keberagaman peserta menjadi salah satu kekuatan kegiatan ini dalam membangun sinergi dan pemahaman bersama antarprofesi hukum dalam menghadapi perubahan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Melalui kegiatan BIMTEK Nasional ini, peserta mendapatkan materi pembelajaran, e-sertifikat nasional, serta kesempatan berdiskusi langsung dengan para ahli mengenai berbagai isu strategis dalam penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempersiapkan sumber daya manusia bidang hukum yang profesional, memiliki pemahaman mendalam, serta mampu menghadapi tantangan perkembangan hukum pidana nasional.
Dengan mengusung semangat “Meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” BIMTEK Nasional 2026 menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
-RYN-
source fhumsumbar