Sarjana Hukum Bukan Harus Menjadi Hakim, Pengacara dan Notaris

Fakultas Hukum UM Sumbar adakan perjanjian kerjasama sekaligus diklat dengan Asosisasi Konsultan Hukum Ketenagalistrikan Indonesia (AKHKI) pada Senin 17 Februari 2025 di Convention Hall Yunahar Ilyas Kampus III UM Sumbar Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh Civitas Akademika Fakultas Hukum UM Sumbar dan Anggota Asosiasi AKHKI.

Selain melakukan perjanjian kerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah AKHKI, kegiatan ini juga berupa diklat konsultan hukum ketenagalistrikan dan pengangkatan Advokat AKHKI.

Dekan Fakultas Hukum Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini sarjana hukum hanya berpikiran kalau profesi hukum itu hanya tiga saja, yakni hakim, pengacara dan notaris. Ada semacam kebanggan bagi sarjana hukum apabila mereka bertarung di pengadilan dengan memakai baju toga pengadilan tersebut. Padahal kalau di telusuri lagi banyak profesi hukum selain dari menjadi hakim, pengacara, dan notaris, salah satunya yaitu konsultan hukum ketenagalistrikan ini. ujar wendra.

Konsultan Hukum Ketenagalistrikan ini merupakan profesi baru atau asosiasi baru di Indonesia. Wendra menyampaikan bahwa ternyata di eropa untuk memasang listrik ataupun menambah titik listrik untuk perumahan ataupun gedung itu tidak bisa sembarangan sehingga nanti kalau terjadi sesuatu yang berhubungan dengan kelistrikan maka dapat di pidana atau dimintakan ganti rugi. Berbeda dengan Indonesia yang hanya mewajibkan bayar listrik tepat pada waktunya. Ketika ada korban akibat kelalaian PLN, kemudian hilangnya nyawa akibat putusnya sambungan listrik yang bukan dari keadaan force majeure, kemudian terhadap kabel-kabel PLN yang tidak terawat yang pada akhirnya menyebabkan kebakaran karena terjadinya arus pendek, Pertanyaan hukumnya adalah ketika ada korban jiwa atau cedera apakah PLN Bertanggung jawab atau tidak. Hubungan arus pendek ini apabila terjadi selain dari kelalaian konsumen apakah penyedia kelistrikan ini bertanggung jawab atau tidak, dapat dituntut atau tidak, karena PLN di Indonesia berbentuk PT sehingga bisa saja di tuntut melalui hukum.

Ketika terjadi hal diatas maka apakah konsultan kelistrikan ini berani untuk mengungkap sehingga bukan hanya dilihat dari segi UU Perlindungan Konsumen namun juga dapat dilihat dari tindak pidana korporasi. Jadi ini merupakan profesi atau asosiasi baru sehingga mari kita kembangkan karena kelistrikan ini erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak tutup wendra.

Ketua DPD AKHKI Hendra Utama dalam sambutannya menyampaikan bahwa AKHKI ini lahir dari keresahan terkait kelistrikan yang ada di Indonesia. Aturan mengenai kelistrikan ini belum terjamah selama ini sehingga dari hal itulah AKHKI ini berdiri. Aturan terkait bagaimana kemudian kecelakan yang terjadi akibat arus pendek, kemudian juga perizinan tiang-tiang PLN dan lain-lain yang menyangkut kelistrikan inilah yang akan menjadi tugas kita karena ini merupakan bidang kita dan kita harus paham dan ahli dalam kelistrikan ini karena kita sudah menjurus kepada konsultan hukum di bidang ketenagalistrikan.

Perwakilan dari AKHKI Rio Fahmil juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang terjadi dengan Fakultas Hukum UM Sumbar ini, besar harapan Fakultas Hukum dan AKHKI ini dapat bersinergi dengan baik sehingga kedepan masalah terkait ketenagalistrikan ini dapat di kaji secara bersama guna melindung kepentingan publik dan juga semoga ini dapat dimunculkan pada SKS perkuliahan guna menambah wawasan hukum calon sarjana hukum kedepannya. Beliau juga berpesan kepada anggota asosiasi bahwa kita harus kreatif dalam menghadapi tuntuan zaman saat sekarang ini.

SHARE KE: