Tim Promosi Fakultas Hukum Sosialisasikan RPL di Kodim 0307 Tanah Datar

Foto bersama dengan Prajurit TNI Kodim 0307 Tanah Datar

FH UM Sumbar - Tim Promosi Fakultas Hukum UM Sumbar kembali melakukan sosialisasi khususnya Program RPL.  penerimaan mahasiswa melalui Program RPL sudah dilegalkan oleh Kemendikbudristekdikti. Tujuan promosi  ini ke instansi pemerintahan, lembaga penegakan hukum yang ada di Kabupaten dan  Kota di Sumatera Barat.
Tim ini sudah berkeliling Sumatera  Barat sejak awal periode Semester Genap 2023/2024. Tim ini terdiri dari Pimpinan Fakultas, Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga : Democracy For Sale : Pemilu, Klientelisme dan Negara Indonesia

Tim Promosi Fakultas Hukum UM Sumbar kembali melakukan sosialisasi khususnya Program RPL.  penerimaan mahasiswa melalui Program RPL sudah dilegalkan oleh Kemendikbudristekdikti. Tujuan promosi  ini ke instansi pemerintahan, lembaga penegakan hukum yang ada di Kabupaten dan  Kota di Sumatera Barat. Tim ini sudah berkeliling Sumatera  Barat sejak awal periode Semester Genap 2023/2024. Tim ini terdiri dari Pimpinan Fakultas, Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Mayor Inf Rifeni dalam kata sambutannya mengatakan walaupun ada sebagian anggota Kodim 0307 Tanah Datar akan memasuki masa pensiun, tapi kalau yg ingin menambah ilmu & wawasan tetap akan diberikan support oleh pihak Pimpinan Kodim 0307 Tanah Datar.

Ka Prodi Ilmu Hukum Mahlil Adriaman, SH., MH menyampaikan dalam sosialisasinya Rekognisi Pembelajaran Lampau atau disingkat RPL, adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau non-formal atau in-formal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal.

Baca Juga : Mahar Politik dan Politik Uang Sudah Saatnya Dihentikan

Pengakuan RPL ada 2 tipe, yang pertama transfer SKS diperuntukkan bagi calon mahasiswa lulusan D1/D2/ dan D3 dan mahasiswa yang pernah kuliah
di Perguruan Tinggi namun tidak selesai karena habis masa studi atau DO, yang kedua RPL Perolehan SKS diperuntukkan bagi lulusan  minimal (SMA atau sederajat dan D3) yang memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan  sertifikat kompetensi, surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri, surat keterangan pengalaman kerja, dan/atau keanggotaan dalam asosiasi profesi dll, ujar Mahlil.

“Bagi Calon RPL dari Prajurid TNI bisa mengunakan perolehan SKS dengan syarat telah berdinas minimal 3 tahun. Jumlah SKS yang bisa di RPL maksimal 80 SKS, sehingga Perkuliahan bisa di selesaikan minimal 4 semester atau 2 tahun”, tutup Mahlil.

source by Ilmu Hukum
-RYN-

 

SHARE KE: